Wednesday, 29 May 2013

Power

Vidi Febrian
1122002011
Information System


WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan dunia. WTO dibentuk oleh Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) – Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.     Indonesia sejak menjadi anggota WTO telah melaksanakan penyesuaian berbagai peraturan kebijakan perdagangannya menurut ketentuan World Trade Organization/WTO.Kebijakan perdagangan yang menyangkut perijinan import. Persetujuan ini mengharuskan setiap Anggota membuat peraturan kebijakan impor sesederhana mungkin, transparan, proses cepat, dan terprediksi. Meskipun demikian, upaya penyesuaian kebijakan impor tersebut menghadapi beberapa kendala.
Sejumlah peraturan impor masih dianggap bermasalah baik oleh negara mitra dagang maupun dari pemangku kepentingan dalam negeri. Mereka menganggap bahwa kebijakan impor Indonesia sebagai proteksi terselubung dan mendistorsi pasar. Dalam sidang ILA – WTO, tanggal 30 Oktober 2006, Amerika Serikat mempermasalahkan peraturan impor tekstil sebagaimana termuat di dalam SK No. 732/MPP/Kep/10/2002. Indonesia diminta untuk mencabut peraturan tersebut karena mendistorsi pasar dan tidak konsisten dengan ILA – WTO demi memproteksi industri tekstil domestik.
Di dalam negeri sendiri, kebijakan impor dianggap oleh sejumlah pihak sengaja dibuat tidak transparan, memihak demi mendukung keuntungan sekelompok kepentingan tertentu saja. Melalui media massa, masyarakat non-produsen hingga anggota DPR bahkan mengecam kebijakan impor gula dan beras sebagai kebijakan yang tidak pro–rakyat. Meskipun demikian, ketika terjadi krisis kelangkaan pangan, tidak ada satu pihakpun dari pemrotes bertanggung jawab atas komentar mereka. Masalah domestik pada akhirnya juga akan menjadi masalah internasional, mengingat kedudukan importir tersebut merupakan representasi dari posisi negara mitra dagang yang mengekspor ke Indonesia.

Alasan kita harus melawan WTO adalah :

Pertama, karena WTO merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan internasional
(TNC/MNC) dan negara maju (Amerika, Ingrris, Jepang, Francis, dll.) untuk mengeruk sumber daya alam
dan menjajah kembali Indonesia.
Kedua, karena WTO berusaha menghancurkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung bagi
mayoritas petani Indonesia, serta merupakan mata pencaharian utama rakyat Indonesia. WTO juga
menghalangi/melarang pemerintah Indonesia berpegang pada kedaulatan pangan, serta menyediakan
akses terhadap air, lahan pertanian dan pengamanan terhadap impor produk pertanian. Sektor pertanian
menjadi penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani,
penghapusan kemiskinan, serta pembangunan pedesaan.
Ketiga, karena WTO mendorong paradigma/pola pikir pengembangan industri nasional yang yang bersifat eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya alam dan manusia. Sejalan dengan ini, IMF dan Bank Dunia akan bekerja memberi utang dan memastikan perusahaan asing dapat beroperasi dengan
menggunakan buruh murah dan menguras Sumber Daya Alam di Indonesia.
Keempat, karena WTO mendorong impor perdagangan jasa di Indonesia. Akibatnya adalah komersialisasi sejumlah pelayanan dasar rakyat seperti pendidikan dan kesehatan. WTO hanya akan menjadikan pelayanan pendidikan dan kesehatan hanya seperti barang dagangan. Siapa yang punya uang dialah yang akan pintar dan sehat. Sementara orang miskin, harus puas dengan kebodohan dan penyakitnya.


 

No comments:

Post a Comment