Vidi Febrian
1122002011
Information System
WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan
dunia. WTO dibentuk oleh Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. WTO secara
resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri
telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on
Tariffs and Trade (GATT) – Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan
telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT
memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan
pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi. Indonesia sejak menjadi anggota WTO telah melaksanakan
penyesuaian berbagai peraturan kebijakan perdagangannya menurut ketentuan World
Trade Organization/WTO.Kebijakan perdagangan yang menyangkut perijinan import.
Persetujuan ini mengharuskan setiap Anggota membuat peraturan kebijakan impor
sesederhana mungkin, transparan, proses cepat, dan terprediksi. Meskipun
demikian, upaya penyesuaian kebijakan impor tersebut menghadapi beberapa
kendala.
Sejumlah peraturan impor masih dianggap bermasalah baik oleh negara
mitra dagang maupun dari pemangku kepentingan dalam negeri. Mereka menganggap
bahwa kebijakan impor Indonesia sebagai proteksi terselubung dan mendistorsi
pasar. Dalam sidang ILA – WTO, tanggal 30 Oktober 2006, Amerika Serikat
mempermasalahkan peraturan impor tekstil sebagaimana termuat di dalam SK No.
732/MPP/Kep/10/2002. Indonesia diminta untuk mencabut peraturan tersebut karena
mendistorsi pasar dan tidak konsisten dengan ILA – WTO demi memproteksi
industri tekstil domestik.
Di dalam negeri sendiri, kebijakan impor dianggap oleh sejumlah pihak
sengaja dibuat tidak transparan, memihak demi mendukung keuntungan sekelompok
kepentingan tertentu saja. Melalui media massa, masyarakat non-produsen hingga
anggota DPR bahkan mengecam kebijakan impor gula dan beras sebagai kebijakan
yang tidak pro–rakyat. Meskipun demikian, ketika terjadi krisis kelangkaan
pangan, tidak ada satu pihakpun dari pemrotes bertanggung jawab atas komentar
mereka. Masalah domestik pada akhirnya juga akan menjadi masalah internasional,
mengingat kedudukan importir tersebut merupakan representasi dari posisi negara
mitra dagang yang mengekspor ke Indonesia.
Alasan kita
harus melawan WTO adalah :
Pertama, karena WTO merupakan kepanjangan tangan dari
perusahaan-perusahaan internasional
(TNC/MNC) dan negara maju (Amerika, Ingrris, Jepang, Francis, dll.) untuk mengeruk sumber daya alam
dan menjajah kembali Indonesia.
(TNC/MNC) dan negara maju (Amerika, Ingrris, Jepang, Francis, dll.) untuk mengeruk sumber daya alam
dan menjajah kembali Indonesia.
Kedua, karena WTO berusaha menghancurkan sektor pertanian yang menjadi
tulang punggung bagi
mayoritas petani Indonesia, serta merupakan mata pencaharian utama rakyat Indonesia. WTO juga
menghalangi/melarang pemerintah Indonesia berpegang pada kedaulatan pangan, serta menyediakan
akses terhadap air, lahan pertanian dan pengamanan terhadap impor produk pertanian. Sektor pertanian
menjadi penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani,
penghapusan kemiskinan, serta pembangunan pedesaan.
mayoritas petani Indonesia, serta merupakan mata pencaharian utama rakyat Indonesia. WTO juga
menghalangi/melarang pemerintah Indonesia berpegang pada kedaulatan pangan, serta menyediakan
akses terhadap air, lahan pertanian dan pengamanan terhadap impor produk pertanian. Sektor pertanian
menjadi penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani,
penghapusan kemiskinan, serta pembangunan pedesaan.
Ketiga, karena WTO mendorong paradigma/pola pikir pengembangan industri
nasional yang yang bersifat eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya alam
dan manusia. Sejalan dengan ini, IMF dan Bank Dunia akan bekerja memberi utang
dan memastikan perusahaan asing dapat beroperasi dengan
menggunakan buruh murah dan menguras Sumber Daya Alam di Indonesia.
menggunakan buruh murah dan menguras Sumber Daya Alam di Indonesia.
Keempat, karena WTO mendorong impor perdagangan jasa di Indonesia.
Akibatnya adalah komersialisasi sejumlah pelayanan dasar rakyat seperti
pendidikan dan kesehatan. WTO hanya akan menjadikan pelayanan pendidikan dan
kesehatan hanya seperti barang dagangan. Siapa yang punya uang dialah yang akan
pintar dan sehat. Sementara orang miskin, harus puas dengan kebodohan dan
penyakitnya.
No comments:
Post a Comment