Andi Georgina Sandra Putri
1122002004
Wujud
pemikiran dari kelompok pandangan liberalis institusional adalah munculnya
organisasi internasional sebagai salah satu aktor dalam hubungan internasional.
Dengan adanya organisasi internasional maka diharapkan setiap negara-bangsa
dapat mencapai kepentingannya secara bersama-sama. Namun, sesuai pemikiran dari
kelompok pandangan realis yaitu sistem internasional bersifat anarkis maka hal
tersebut merupakan utopia atau dengan kata lain hal yang sangat sulit untuk diwujudkan.
Hal
tersebut, dikarenakan tidak ada sesuatu keputusan pun yang bebas nilai dalam
kepentingan negara-bangsa. Meskipun demikian, setiap negara-bangsa dalam sistem
internasional tidak dapat keluar atau menghindari situasi ini, situasi dimana
setiap negara-bangsa harus masuk dalam organisasi internasional agar dapat
terus bergaul dalam sistem internasional yang ada. Oleh karena itu, siap atau
tidaknya suatu negara-bangsa dengan situasi ini bukan merupakan hal yang
permisif baginya untuk tidak masuk dalam organisasi internasional. Walaupun,
dengan masuknya negara-bangsa dalam organisasi internasional berarti ia
memberikan separuh kedaulatannya pada organisasi tersebut, sehingga
negara-bangsa harus selektif memilih organisasi internasional yang efektif baginya.
Indonesia
semenjak kemerdekaannya telah melembagakan diri ke dalam berbagai organisasi
internasional. Hal tersebut sebagai bukti eksistensi Indonesia dalam sistem
internasional. Kemudian, sebagai bentuk kebijakan luar negeri untuk mencapai
kepentingan nasional Indonesia. Dan juga sebagai wadah bagi Indonesia dalam
menghadapi tantangan eksternal yang mengancam kepentingan Indonesia di dalam
dan luar negeri. Organisasi internasional yang diikuti oleh Indonesia sangatlah
banyak dan beragam. Mulai dari bidang ekonomi hingga politik, baik bersifat
regional hingga global. Hal tersebut, untuk menanggapi situasi internasional
yang berkembang dalam sistem internasional yang ada.
Agenda
setting yang dibawa oleh situasi internasional saat ini dengan globalisasinya
yaitu perdagangan bebas (free trade). Agenda ini tidak lepas dari kepentingan
kaum liberalis-kapitalis sebagai kaum yang menguasai sistem internasional pasca
perang dingin. Maka dimunculkanlah instrumen dalam rangka mencapai kepentingan
mereka tersebut yaitu lembaga atau organisasi internasional khususnya dibidang
ekonomi (perdagangan).
Salah satu
organisasi tersebut yang cukup menarik adalah World Trade Organization (WTO).
Yang saat ini, disebut sebagai rezim perdagangan internasional. Namun, apakah dapat
dikatakan bahwa WTO yang menyetir segala perdagangan di dunia internasional
ini? Sesuai dengan sebutannya sebagai rezim perdagangan internasional. Apakah
prinsip-prinsip dalam WTO tersebut benar-benar direalisasikan? Sehingga
seharusnya setiap negara-bangsa anggota WTO menjadi negara yang maju. Atau
dengan kata lain, apa sesungguhnya dampak yang dialami oleh negara-bangsa yang
masuk dalam organisasi ini? Untuk itu, pengkajian lebih lanjut terhadap hal ini
harus dilakukan guna menjawab pertanyaan tersebut. Namun, secara garis besar
dapat digambarkan bahwa negara-bangsa yang masuk dalam organisasi ini terikat
berbagai ketentuan berlaku dalam perdagangan internasional, yang memberikan
mereka keuntungan dan juga kerugian.
Indonesia
berkaitan dengan WTO bukan merupakan hal yang mengherankan. Indonesia sudah
menjadi anggota WTO semenjak WTO didirikan 1 Januari 1995. WTO mengatur
perdagangan internasional dalam tiga bidang yaitu barang, jasa, dan hak
kekayaan intelektual. Markas besar organisasi ini berada di Jenewa, Swiss.
Organisasi ini sekarang telah memiliki 146 anggota negara-bangsa. Yang tidak
menutup kemungkinan untuk semakin bertambah di setiap waktunya. Mengingat
manfaat menjadi anggota WTO yaitu:
a) Persengketaan antar-negara dapat
ditangani secara konstruktif;
b) Memudahkan perdagangan antar-negara;
c) Mendorong pengurangan tarif dan
hambatan non tariff;
d) Memberikan banyak pilihan atas produk
dengan kualitas berbeda kepada konsumen;
e) Mendorong pertumbuhan ekonomi;
f) Mendorong perdagangan berjalan lebih
efisien.
Dengan
manfaat yang menarik tersebut maka saat ini hampir semua negara-bangsa dalam
sistem internasional telah mendaftarkan diri sebagai anggota dari organisasi
ini. Walaupun, organisasi ini merupakan instrumen kaum liberalis, kaum sosialis
pun turut telah turut masuk dalam organisasi ini demi menjaga pergaulan
internasionalnya dalam perdagangan. Contoh negara-bangsa sosialis yang telah
masuk yaitu Cina dan Vietnam. Yang mana, kedua negara ini telah memperlhatkan
kenaikan pertumbuhan ekonomi negaranya.
Ditambah
dengan tiga prinsip besar yang diusung oleh organisasi internasional ini
meliputi: most favoured nations (non-diskriminasi), national treatment
(perlakuan nasional), dan transparancy (transparansi). Prinsip tersebut
merupakan landasan bagi negara-bangsa di organisasi ini dalam berinteraksi.
Sehingga semua negara-bangsa disiratkan dalam keadaan yang sama atau adil satu
sama lain tanpa adanya diskriminasi maupun monopoli. Selain, aturan
berinteraksi yang berdasarkan prinsip tersebut, organisasi ini pun memiliki
tujuan utama dalam pembentukannya yaitu membantu para produsen barang dan jasa,
eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Dengan tujuan penting
lainnya:
a) Mendorong arus perdagangan antar
negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu
kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
b) Memfasilitasi perundingan dengan
menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen.
c) Menyelesaikan sengketa, mengingat
hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan.
Namun,
tujuan yang tersurat tersebut merupakan hal yang sejatinya sulit direalisasikan
karena hingga saat ini negara-bangsa anggota WTO tetap mengalami hambatan
perdagangan internasional. Seperti Amerika Serikat dan Eropa yang tetap memberi
subsidi pertanian negaranya dan menolak masuknya hasil pertanian dari negara
lain terutama negara berkembang sehingga hasil pertanian Amerika Serikat dan
Eropa relatif terjangkau dan terlihat lebih bermutu dari negara lainnya yaitu
negara-negara berkembang.
Indonesia
dalam keanggotaannya di WTO mengalami berbagai hal, baik pasang maupun surut.
Dengan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional ini, Indonesia
mendapatkan manfaat sebagai anggota sesuai dengan penjelasan diatas, namun
begitu Indonesia belum merasakan keseluruhan manfaat tersebut secara maksimal
dikarenakan oleh berbagai hal. Dengan kelembagaan Indonesia pada WTO, Indonesia
harus melakukan berbagai standarisasi yang sejatinya menyulitkan Indonesia
dalam perdagangan internasional. Produk Indonesia sulit menembus pasar
internasional, ditambah membanjirnya produk asing dalam pasar nasional sehingga
pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tantangan berarti. Selain itu,
Indonesia pun merasakan diskriminasi dalam perdagangan internasional. Dimana,
negara-negara maju melakukan proteksi sebagai hambatan perdagangan
internasional terhadap produk-produk dari negara berkembang. Contoh nyata hal
ini adalah pemberhentian impor rokok kretek Indonesia oleh Amerika Serikat.
Kasus ini telah membuktikan suatu tindakan pelanggaran oleh Amerika Serikat
terhadap Indonesia. Kemudian, WTO dengan restriksi berbagai hambatan
perdagangan internasional ini membuat Indonesia yang sejatinya belum siap
menghadapi perdagangan bebas, mau tidak mau harus menghadapinya. Maka, tidaklah
mengherankan apabila kuota barang impor di Indonesia melonjak naik secara
signifikan, yang tidak diiringi dengan pelonjakan ekspor yang cukup signifikan.
Dengan demikian, Indonesia harus berupaya keras agar dapat melewati tantangan
ini. Indonesia harus memperbaiki industri nasionalnya agar menghasilkan produk
yang berstandar internasional sehingga mampu bersaing di pasar internasional.
Ditambah dengan, meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri pada
masyarakat Indonesia itu sendiri agar produk domestik dapat menjadi raja di
pasar nasional atau negeri sendiri.
Selain,
hal yang kurang efektif dalam perdagangan internasional sebagai dampak dari
kelembagaan Indonesia dalam WTO. Terdapat juga hal-hal positif yang sedikit
melegakan Indonesia dalam perdagangan internasional. Hal tersebut seperti,
produk Indonesia yang khas atau unik mulai dikenal dunia. Sehingga produk
Indonesia sejatinya memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat
internasional. Selain itu, terpilihnya duta besar Indonesia untuk pertama
kalinya menjadi hakim dalam panel WTO penyelesaian sengketa perdagangan
internasional antara Amerika Serikat, Eropa, Meksiko, dan lainnya. Hal ini,
menunjukkan semakin dipercayanya peran internasional Indonesia dalam situasi
internasional yang ada. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa dampak
kelembagaan Indonesia dalam WTO bersifat baik positif maupun negatif. Maka,
Indonesia harus meningkatkan berbagai potensinya agar semakin mengurangi dampak
negatif yang timbul dan menambah dampak positif yang ada.
Sangat membantu dalam pekerjaan sekolah saya. Terima Kasih! :D
ReplyDelete