Rabiah El
Adawiyyah
1122002012
WTO atau yang biasa disebut dengan World Trade Organization
adalah satu – satunya organisasi international yang secara khusus mengatur
masalah perdagangan antarnegara. System perdagangannya diatur melalui
persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” diantara anggotanya. WTO
secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari tahun 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade).
WTO
memiliki beberapa tujuan penting, yaitu pertama, mendorong arus perdagangan
antarnegara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat
mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Kedua, memfasilitasi
perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. Hal ini
mengingat bahwa perundingan perdagangan internasional di masa lalu prosesnya
sangat kompleks dan memakan waktu.
Tujuan
penting lainnya adalah untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang
sering menimbulkan konflik – konflik kepentingan. Meskipun sudah ada persetujuan
– persetujuan dalam WTO yang sudah disepakati anggotanya, masih dimungkinkan
terjadi perbedaan interpretasi dan pelanggaran sehingga diperlukan prosedur
legal penyelesaian sengketa yang netral dan telah disepakati bersama. Dengan
adanya aturan – aturan WTO yang berlaku sama bagi semua anggota, maka baik
individu, perusahaan ataupun pemerintah akan mendapatkan kepastian yang lebih
besar mengenai kebijakan perdagangan suatu negara. Terikatnya suatu negara
dengan aturan – aturan WTO akan memperkecil kemungkinan terjadinya perubahan –
perubahan secara mendadak dalam kebijakan perdagangan suatu negara.
Akan
tetapi, bergabungnya Indonesia dengan WTO pada tahun 1995 terlalu cepat dan
merupakan lebih banyak menimbulkan kerugian pada negara ini. Indonesia termasuk
salah satu negara yang paling besar mengalami kerugian gara – gara peraturan
WTO. Sehingga masyarakat Indonesia banyak kehilangan kesempatan kerja, sehingga
negeri ini dipaksa untuk mengekspor barang mentah ke luar negeri. Akibatnya,
perusahaan nasional bangkrut dan merumahkan sebagian besar pekerjaannya.
Tanpa
tiga perjanjian besar mengikat berkaitan dengan barang, jasa dan Hak Kekayaan
Ilmiah , Indonesia dapat menentukan kebijakan sendiri tanpa perjanjian yang
telah dibuat oleh WTO. Lebih baiknya, Indonesia bubar dan keluar dari WTO untuk
mewujudkan suasana ekonomi yang lebih baik lagi dibanding sekarang.
No comments:
Post a Comment