Wednesday, 29 May 2013

"Power"

Rabiah El Adawiyyah
1122002012


WTO atau yang biasa disebut dengan World Trade Organization adalah satu – satunya organisasi international yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. System perdagangannya diatur melalui persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” diantara anggotanya. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari tahun 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade).

            WTO memiliki beberapa tujuan penting, yaitu pertama, mendorong arus perdagangan antarnegara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Kedua, memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. Hal ini mengingat bahwa perundingan perdagangan internasional di masa lalu prosesnya sangat kompleks dan memakan waktu.
                                                         
            Tujuan penting lainnya adalah untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik – konflik kepentingan. Meskipun sudah ada persetujuan – persetujuan dalam WTO yang sudah disepakati anggotanya, masih dimungkinkan terjadi perbedaan interpretasi dan pelanggaran sehingga diperlukan prosedur legal penyelesaian sengketa yang netral dan telah disepakati bersama. Dengan adanya aturan – aturan WTO yang berlaku sama bagi semua anggota, maka baik individu, perusahaan ataupun pemerintah akan mendapatkan kepastian yang lebih besar mengenai kebijakan perdagangan suatu negara. Terikatnya suatu negara dengan aturan – aturan WTO akan memperkecil kemungkinan terjadinya perubahan – perubahan secara mendadak dalam kebijakan perdagangan suatu negara.

            Akan tetapi, bergabungnya Indonesia dengan WTO pada tahun 1995 terlalu cepat dan merupakan lebih banyak menimbulkan kerugian pada negara ini. Indonesia termasuk salah satu negara yang paling besar mengalami kerugian gara – gara peraturan WTO. Sehingga masyarakat Indonesia banyak kehilangan kesempatan kerja, sehingga negeri ini dipaksa untuk mengekspor barang mentah ke luar negeri. Akibatnya, perusahaan nasional bangkrut dan merumahkan sebagian besar pekerjaannya.

            Tanpa tiga perjanjian besar mengikat berkaitan dengan barang, jasa dan Hak Kekayaan Ilmiah , Indonesia dapat menentukan kebijakan sendiri tanpa perjanjian yang telah dibuat oleh WTO. Lebih baiknya, Indonesia bubar dan keluar dari WTO untuk mewujudkan suasana ekonomi yang lebih baik lagi dibanding sekarang.
 

No comments:

Post a Comment